“Di dalam draf RUU tersebut, banyak sekali kepentingan investor yang diuntungkan, maka saya disini menyebutnya, RUU Cipta Kerja ini adalah RUU Cilaka (Celaka-red), ini adalah suatu bentuk perbudakan modern,” kata Resma.
Selain itu, menurut dia, RUU ini juga sangat berimbas kepada hak-hak kaum wanita yang bekerja di perusahaan. “Ketika dia sedang haid, hamil, melahirkan, keguguran itu tidak mendapatkan upah, karena dianggap tidak produktif,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, apabila RUU ini disahkan menjadi UU, maka rakyat akan semakin menderita dan menuntut DPRD Babel untuk menindaklanjuti aspirasi mereka ke DPR RI.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Babel, Jawarno mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi penolakan RUU tersebut ke SPSI pusat dan DPR RI beberapa waktu lalu.