“Barangkali ada pasal-pasal yang belum tercantum saat kita menyampaikan penolakan ke DPR RI, akan kita masukan kembali kalau yang disampaikan mahasiswa itu tidak berpihak kepada masyarakat Babel, tetap kita tambah lagi penolakannya,” kata Jawarno.
Kendati demikian, dia turut menghargai aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa tersebut yang telah perduli terhadap nasib dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita sepakat bahwa menolak RUU Omnibus Law itu untuk disahkan menjadi UU, yang mana saja pasal-pasal yang tidak berpihak kepada masyarakat khususnya Babel,” tegasnya. (*/)