“Nanti apabila ada kesulitan atau ada yang perlu didiskusikan bersama atau kami nanti bersama staf untuk membantu ke KSOP, bisa saja ada perbedaan persepsi atas peraturan perundang undangan yang berlaku, boleh kita bantu melakukan diskusi bersama KSOP serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan”, ungkap Tajuddin.
Kendatipun demikian Tajuddin berharap, pihak PT BIC dapat melakukan persiapan pengelolan TUKS sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang terminal khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang ada.
Baca Juga : Si Jago Merah Lalap Rumah Di Desa Gadung, Hingga Rata Dengan Tanah.
“Dalam prosesnya nanti harus sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017”, jelas Tajuddin
Ditambahkannya, pihak PT BIC agar aktif dalam melakukan koordinasi bersama KSOP dan Pemerintah setempat sehingga pelaksanaan persiapan pengelolaan TUKS dapat berjalan dengan lancar.