Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Bukan Warga Ibul, Ini Penjelasan Polres Bangka Barat.

Bagikan

Sedangkan untuk kejadian tersebut terjadi di salah satu perusahaan sawit swasta yang berada di desa ibul Kecamatan Simpang Teritip, Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 28/8/2020 lalu pada saat hendak melarikan diri dan berada di Terminal Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.

“Kedua pelaku SE dan HE saat ini diamankan dan dilakukan penyidikan oleh sat Reskrim Polres Bangka Barat ” ujar Kasat Reskrim (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *