Setelah itu, tambahnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap pihak yang mendaftar sebagai calon kepala daerah. Verifikasi dilakukan pada 4-22 September.
Sepanjang proses itu, KPU mengumumkan dokumen data diri para pasangan calon (paslon) dan dokumen calon di laman resmi KPU. Itu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui atau memberi informasi kepada KPU untuk diverifikasi terkait calon yang bersangkutan.
“Para paslon yang sudah mendaftar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4-11 September 2020. Pasangan akan melakukan swab. Sedangkan pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan pada 11-12 September 2020,” ungkapnya, Kamis (3/9/2020).