KPU lalu menetapkan pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada pada 23 September. Dilanjut pengundian nomor urut pada hari berikutnya atau 24 September.
“Bagi pihak yang keberatan terhadap penetapan paslon, KPU memberikan peluang untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November 2020,” ucapnya.
Ia berharap Pilkada serentak tahun 2020 bisa berjalan dengan lancar dan aman serta partisiapasi masyarakat lebih tinggi di bandingkan Pulkada sebelumnya.