AD Kepala Desa Cit yang Halangi Penyidik Gakkum KLHK di Bangka : Segera Disidangkan

Berita, Headline, Lokal, News4,246 views
Bagikan


Terkait dengan upaya menghalangi aparat penegakan hukum ini Penyidik Gakkum KLHK akan mempersangkakan AD dengan Pasal 102 Ayat1 Jo. Pasal 22 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman
hukum penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

Penegakan hukum pidana terkait dengan menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan dan/atau penyidikan sebagaimana pasal 102 Ayat 1 Undang-undang No. 18 tahun 2013 ini pertama kali diterapkan oleh penyidik Gakkum KLHK.

Untuk itu kasus hukum AD ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi dan/atau mengagalkan aparat penegakan hukum yang sedang bertugas,” tukasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *