Iptu Eddy Yuhansyah menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu paket/bungkus plastik strip bening berisikan narkoba jenis sabu, satu plastik strip bening kosong, tiga helai tisu warna putih, satu unit handphone Samsung warna hitam.
“Pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 5 tahun penjara.”tegasnya. (Ob)