Penulis : Lury Rafelia, S.H
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Pelayanan kesehatan adalah hak asasi yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pemenuhannya merupakan tanggungjawab Negara terutama pemerintah. Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia diamanatkan bahwa kesehatan merupakan salah satu aspek dari hak asasi manusia, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 H ayat (1): “ setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memeperoleh pelayanaan kesehatan”.
Dalam era globalisasi berdampak di bidang kesehatan dalam hal ini adalah Rumah sakit. Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dan tuntunan pasien, makin baik pula mutu pelayanan kesehatan.