Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kep. Babel Bantah Riwayat ON Karena Kontak Erat Dengan Mr. MA.

Bagikan

Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andi Budi Prayitno (ABP), pernyataan dr Hakim ini tidak sesuai fakta atau dipelintir.

” jika merujuk pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi Ke- 5 yang dikeluarkan Kemenkes RI, ON itu bukan termasuk kategori kontak erat dengan Mr. MA, tapi memiliki riwayat kontak dengan MA. Dan Itu dua hal yang berbeda,” jelas ABP kepada OKEYBOZ.COM melalui pesan whatsapp,” Minggu (6/9/2020).

Dijelaskannya, Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *