Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kep. Babel Bantah Riwayat ON Karena Kontak Erat Dengan Mr. MA.

Bagikan

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Perlu juga disampaikan, bahwa O-N saat ini masih di rumah, karena yang bersangkutan menolak untuk di isolasi dan menjalani penanganan di Wisma Karantina BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jadi, pernyataan dokter Hakim itu asumtif, konklusi prematur, bahkan dipelintir. Tidak berdasar,” tegas ABP.

Selanjutnya, bila O-N dengan kesadarannya sendiri masih menolak untuk di isolasi ke Wisma Karantina BKPSDM Provinsi, maka Tim Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan,” bebernya.

Kami berharap O-N patuh dan menunjukkan itikad baik serta sebagai ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa memberi teladan dan contoh kepada masyarakat,” jelasnya.(ob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *