Penulis : Cepi Marlianto
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Babel hari ini, Senin (7/9/2020) memusnahkan sebanyak 211,2 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dari ungkap kasus penyelundupan narkoba dalam karung berisi jagung tanggal 21 Juli 2020 silam.
Pemusnahan sabu yang di laksana di halaman Dit Tahti Polda Babel ini dilakukan dengan cara sabu dimasukan kedalam blender raksasa yang terbuat dari drum dan dicampur menggunakan cairan pembersih lantai dan diaduk menggunakan bor yang dimodifikasi layaknya mata blender.
Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan, Provinsi Babel selain kerap kali mejadi tempat transit juga sering menjadi tempat pangsa pasar peredaran gelap narkoba.