Kapolda Kep Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat menjelaskan kronologis singkat Ditresnarkoba Polda Kep Babel pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 telah melakukan ungkap kasus lundup narkoba jenis sabu didalam karung yang berisi jagung asal dari Negara Myanmar melalui Malaysia menggunakan jasa ekspedisi masuk menuju indonesia melalui pelabuhan Rakyat Sungai Guntung Tembilahan Riau selanjutnya berganti kapal dikirimkan melalui laut menuju pelabuhan Pangkalbalam dan akan dikirim ke Jakarta.
“Dipelabuhan Pangkalabalam, personel Ditresnarkoba Polda Kep Babel barhasil mengamankan delapan bungkus narkotika jenis shabu dalam karungĀ yang berisi jagung dengan berat 9,13 Kg. Selanjutnya dilakukan penyelidikan pengembangan ke Jakarta dan Batam dengan hasil didapatkan sebanyak 196 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 211,2 Kg.”jelasnya.