Irjen Pol Anang Syarif Hidayat menegaskan proses hukum terhadap tersangka berinisial SC (44) melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 115 Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka SC (44) terancam penjara paling singkat 6 tahun.”tegas Kapolda. (OB)