Polda Babel Musnahkan 211,2 KG Sabu Jaringan Internasional

Berita, Headline, Lokal, News5,971 views
Bagikan

Irjen Pol Anang Syarif Hidayat menegaskan proses hukum  terhadap tersangka berinisial SC (44) melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132  Ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 115 Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka SC (44) terancam penjara paling singkat 6 tahun.”tegas Kapolda. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *