“Inikan terkait Undang-undang pers itu sendiri serta mendasari adanya MoU (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Polri. Jadi akan kita hentikan,” ujar dia.
Diketahui sebelumnya, Sekda Babel Naziarto melaporkan empat orang ke Mapolda Babel pada Rabu, 15 Juli 2020 terkait adanya pemberitaan tidak benar yang dimuat di media massa tersebut pada 18 Juni 2020 dengan narasumber Rina Tarol. (OB)