Ombudsman Babel menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa yang mana proses pemberhentiannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA : Dua Orang Dinyatakan Sembuh, Pangkalpinang Masih Tertinggi di Babel
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Sekretaris Daerah Bangka Barat, menyampaikan bahwa pada intinya Pemkab Bangka Barat bersedia melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung sebagaimana yang terdapat dalam LAHP berupa pemberian sanksi dan pembinaan kepada Terlapor, serta mengembalikan pekerjaan Pelapor pada jabatan Perangkat Desa.
Menanggapi hal tersebut, pihak Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung mangatakan akan memonitoring tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Terlapor atas LAHP tersebut.