Ombudsman Babel Serahkan LAHP Korektif Terkait Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Bangka Barat

Berita, Headline, Lokal, News5,050 views
Bagikan

Ombudsman Babel menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa yang mana proses pemberhentiannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA : Dua Orang Dinyatakan Sembuh, Pangkalpinang Masih Tertinggi di Babel

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Sekretaris Daerah Bangka Barat, menyampaikan bahwa pada intinya Pemkab Bangka Barat bersedia melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung sebagaimana yang terdapat dalam LAHP berupa pemberian sanksi dan pembinaan kepada Terlapor, serta mengembalikan pekerjaan Pelapor pada jabatan Perangkat Desa.

Menanggapi hal tersebut, pihak Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung mangatakan akan memonitoring tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Terlapor atas LAHP tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *