Diharapkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dapat melaksanakan tindakan korektif dalam waktu 30 hari semenjak LAHP tersebut diterima sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 karena apabila tidak dapat melaksanakan tindakan korektif tersebut, maka LAHP ini akan menjadi rekomendasi Ombudsman.
Sebagai informasi, LAHP ini merupakan hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap laporan masyarakat yang masuk pada bulan April lalu.(*)