“Untuk Mr. JT, Mr. APP dan Mr. BS ini warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan. Sedangkan Mr. RAPB ini warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui,” ujar Hakim.
Dijelaskan Kadinkes, untuk riwayat ketiga ASN BPKP ini memiliki kontak dengan dua pasien sebelumnya yang dinyatakan positif Covid-19 yakni Mr. CF (52) dan Mr. RHH (55). Sedangkan untuk Mr. JT riwayat melakukan perjalanan dar Kabupaten Belitung.
“Keempatnya ini masuk dalam kategori kasus konformasi dan sekarang sudah menjalani perawatan di gedung Diklat BKPSDMD Provinsi Babel,” tutur Eks Kadinkes Banyu Asin ini.