Penulis : Cepi Marlianto
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Hari ini, Senin (14/9/2020) Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama TNI-Polri dan instansi terkait melakukan razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Penegakan sanksi yang dimulai serentak di seluruh Indonesia ini dimulai dengan menyusuri pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pangkalpinang, seperti Pasar Pagi, Pasar Atrium serta bangka Trade Center (BTC).
Dan benar saja, saat dilakukan razia masih ada sebagian masyarakat yang belum menggunakan masker dan terpaksa diberikan sanksi sosial berupa push-up dan saksi administrasi berupa pendataan.