Bawaslu Basel Sebarkan X Banner Berisi Larangan Aparatur Negara Berpolitik Praktis

Berita, Headline, Lokal, News3,407 views
Bagikan

BACA JUGA : Niat Menagih Hutang, Pegawai Koperasi Keliling ini Mendapat Bacokan

”Jadi begini yang kami sebar itu melekat dalam aturan dan terfokusnya ada 3 kategori pengawasan Bawaslu Bangka Selatan pertama, Money politik Pasal 187 A ayat (1) dan (2) menyebutkan pemberi dan penerima politik uang atau materi lainnya dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah. Kedua masalah netralitas ASN Pelanggaran netralitas ASN akan diberi sanksi administrasi dan/ atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala s/d pemberhentian dengan tidak hormat.

Pasal 71 ayat (1) UU pilkada menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, Pejabat TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dengan sanksi yang terdapat dalam pasal 188 yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dengan denda paling sedikit 600 ribu rupiah dan paling banyak 6 juta rupiah, kemudian ketiga, kepala Desa se-basel agar tidak menggunakan kewenangannya dan mengarah masa demi paslon tertentu,” urai Ashari saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa, 15,09/2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *