Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Pemkot Pangkalpinang Bakal Perketat Prokes di Tempat Keramaian

Bagikan

Sedangkan, jam operasionalnya masih mengacu pada surat edaran yang lama yaitu sampai dengan pukul 22.00 WIB untuk restoran dan kafe. Sementara itu untuk THM pukul 02.00 WIB dan pengunjung hanya 50 persen saja.

“Aturan operasionalnya tetap seperti yang dulu di buat dan tidak berubah sampai sekarang,” sebut bapak lima orang anak ini.

Kendati demikian, ia tetap mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk tetap waspada dan tetap menjalankan Prokes Covid-19 mulai dari memakai masker, cuci tangan hingga jaga jarak. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *