“Di satu sisi kalau kita membuat plat sendiri, itu kan melanggar aturan, nah kalau tidak bikin plat, ini terjadi pelanggaran,jadikan susah” ujarnya.
Kemudian ditambahkan Adet, berdasarkan hasil kunjungan Komisi II dan rapat koordinasi ke Samsat di Palembang beberapa waktu lalu, pengurusan plat kendaraan begitu mudah tanpa harus menunggu waktu yang cukup lama.
“Apabila kita membayar pajak, ganti plat, dalam jangka waktu setengah jam (30 menit-red) plat itu sudah keluar, yang menjadi pertanyaan kenapa di Babel kok sampai sekarang belum juga dikeluarkan plat-plat itu,” pungkasnya.(OB)