” 3 TKP korban membuat LP dan 4 TKP lainnya tidak ada LP,” katanya.
Atas perbuatannya, Haris dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sementara itu, Tersangka Haris membenarkan dan mengakui semua kejahatan yang ia lakukan. Bahkana aksi tersebut bukan kali pertamanya, namun telah berulang kali lalu kembali diringkus oleh polisi.
“Kalo di penjara la sering, lah 5 kali masuk Bukit semut,” akunya.