“Sanksi tertulis seperti mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan sanksi teguran seperti menghafal pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lain-lain. “jelasnya.
Selain itu, AKP Johan Wahyudi meminta masyarakat selalu mengedepankan protokol kesehatan dengan cara memakai masker di luar rumah dan menjalankan aktivas.
“Bersama-sama kita meminimalisir penyebaran dan memutuskan mata rantai covid 19.”tukasnya. (OB)