Menurut Kadinkes, didalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentangĀ Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebenarnya pasien dalam kategori sakit ringan dapat menjalankan isolasi mandiri dirumah.
BACA JUGA : Ini Formasi CPNS Pangkalpinang Yang Bakal Diterima
“Kalau gubernur memerintahkan harusnya pak Gubernur membuat surat edaran jadi kita bisa laksanakan itu. Nanti Kitakan takutnya jika diaudit kinerja, dasar kami mengkarantina yang bersangkutan itu apa dasarnya karena dalam pedoman kementrian kesehatan itu yang kita pegang,” jelas mantan Kadinkes Banyu Asin ini.