OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG-Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sidak pelayanan publik dan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik pada Senin 21 September 2020 berlokasi di Kantor Pos Kota Pangkalpinang, dan Pelabuhan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang. Pada kesempatan ini, Ombudsman Babel dan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melihat standar pelayanan publik yang ada apakah telah sesuai dengan yang diamanatkan di Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mulai dari sarana prasarana, ketersediaan informasi, dan ketersediaan ruang pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan, dan beberapa indikator lain serta melihat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang pubik.