Ombudsman Babel Dan Kantor Bahasa Provinsi Babel Melakukan Sidak Layanan Publik Dan Penggunaan Bahasa Indonesia Di Ruang Publik

Bagikan

Ombudsman Babel menilai standar pelayanan di kantor Pos Kota Pangkalpinang yang dinilai masih perlu perbaikan diberbagai aspek dan masih ada beberapa hal yang harus diliengkapi seperti ruang laktasi, ruang pengaduan layanan publik dan beberapa hal lain yang harus ditingkatkan, sedangkan pada Pelabuhan Pangkal Balam juga masih ada beberapa hal yg harus dilakukan perbaikan untuk pemenuhan standar layanan publik yang baik dan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Alhamdulillah sidak kali ini berjalan lancar, hal ini tentunya tidak lepas dari peran penyelenggara layanan publik yang kooperatif dan mau bersama-sama untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Namun pada sudah kali ini kami masih menemukan beberapa standar pelayanan yg belum dipenuhi, kami Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharapkan dan mendorong agar setiap penyelenggara layanan publik terus mengupayakan peningkatan pelayanan, tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat,” tutur Plt. Kepala Perwakilan, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *