Ombudsman Babel Dan Kantor Bahasa Provinsi Babel Melakukan Sidak Layanan Publik Dan Penggunaan Bahasa Indonesia Di Ruang Publik

Bagikan

Ombudsman Babel mendorong kepada penyelanggara layanan publik untuk terus berbenah diri dalam pemenuhan standar pelayanan publik, dan meningkatkan hal-hal yang telah baik sesuai amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta kepada masyarakat Bangka Belitung untuk tetap aktif mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat memiliki hak untuk mengadukan buruknya pelayanan publik kepada Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Masyarakat dapat menyampaikan aduan maupun konsultasi terkait pelayanan publik pada nomor telepon (0717) 9114193 atauWhatsApp pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung 0811-973-3737 ataupun datang langsung ke Kantor Ombudsman Babel. Seluruh pengaduan masyarakat yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *