Brigjen Nefra menjelaskan bahwa terdapat 5 (lima) langkah yang harus dilakukan oleh pejabat penerangan, yang pertama; Be truthful (Jujur), memberikan informasi apa adanya. Kedua; menyampaikan informasi yang bermanfaat. Ketiga; membuat rencana Manajemen Krisis dan masukkan hubungan dengan media. Keempat; menyiapkan juru bicara, Kapen merupakan juru bicara satuan, siap tidaknya juru bicara dalam memberikan keterangan mempengaruhi opini masyarakat secara luas dan yang kelima; menjalin kerjasama yang berkelanjutan dengan media.
Selanjutnya Kadispenad memaparkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pejabat penerangan, antara lain menganggap dan memperlakukan media sebagai musuh, dalam mendapatkan informasi tidak bergantung kepada media tetapi jadikan media menjadi salah satu sumber informasi, tidak melupakan Prajurit atau Personel TNI AD sebagai sumber informasi yang akurat tentang suatu peristiwa.