Menanggapi hal tersebut, pihak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengatakan akan melakukan pendampingan atas tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Pemkab Bangka Barat atas Policy Brief tersebut sebagaimana diatur diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 2019.
Diharapkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dapat melaksanakan saran atas Policy Brief tersebut sebagai bentuk pelaksanaan saran perbaikan.
Sebagai informasi, Policy Brief ini merupakan hasil kajian cepat Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung yang telah dilaksanakan sejak bulan Agustus lalu.