OKEYBOZ.COM, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat tetapkan dua Karyawan PT Timah sebagai tersangka pencurian dan penggelapam Pasir timah di Dermaga UPLB PT.TIMAH Tbk Dsn. Penganak Ds. Air gantang Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat , Rabu (23/09/2020).
Tersangka atas nama Af (33) Karyawan BUMN warga Ds. Air ruai kec. Pemali Kab. Bangka.
Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 07.40 wib telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku bernama Af (33).