Kapolda Babel Bakal Batasi Kegiatan Masyarakat di Pasar dan Bandara

Bagikan

Untuk sanksi kita sesuai dengan Pergub dan Perwako, bisa sanksi sosial dan administratif. Kalau sanksi penahanan belum, karena belum menjadi Peraturan Daerah (Perda-red),” beber Anang.

Selain itu, keinginan masyarakat untuk membatasi keluar masuknya orang melalui bandara, hal tersebut akan dirinya sampaikan kepada Gubernur Babel beserta Forkopimda guna didapati kesepakatan bersama.

“Bandara selalu kita evaluasi, seperti harus pakai rapid dan swab dan tidak dibandara kita saja. Kedepannya kalau masih ada peningkatan kasus Covid-19 akan kita telaah dari mana asalnya, kalau memang dari bandara kita diskusikan bersama Forkopimda,” tukas Alumni Akpol 1988 ini. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *