Untuk sanksi kita sesuai dengan Pergub dan Perwako, bisa sanksi sosial dan administratif. Kalau sanksi penahanan belum, karena belum menjadi Peraturan Daerah (Perda-red),” beber Anang.
Selain itu, keinginan masyarakat untuk membatasi keluar masuknya orang melalui bandara, hal tersebut akan dirinya sampaikan kepada Gubernur Babel beserta Forkopimda guna didapati kesepakatan bersama.