Kapolda Babel Bakal Batasi Kegiatan Masyarakat di Pasar dan Bandara

Bagikan

Untuk sanksi kita sesuai dengan Pergub dan Perwako, bisa sanksi sosial dan administratif. Kalau sanksi penahanan belum, karena belum menjadi Peraturan Daerah (Perda-red),” beber Anang.

Selain itu, keinginan masyarakat untuk membatasi keluar masuknya orang melalui bandara, hal tersebut akan dirinya sampaikan kepada Gubernur Babel beserta Forkopimda guna didapati kesepakatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *