Sanksi Pelanggar Prokes Masuk Perda, Molen Targetkan Segera Rampung

Bagikan

Molen sapaan akrabnya mengatakan, renacana penerapan sanksi denda tersebut supaya memberikan efek jera kepada masyarakat pelanggar prokes mengingat saat ini masyarakat telah menganggap enteng wabah ini.

Namun, untuk berapa besaran nominalnya bapak lima orang anak ini masih enggan untuk membeberkan.

“Rencana penerapan sanksi denda ini agar ada efek jera bagi masyarakat. Saat ini kita tinggal menentukan berapa besaran nominal uangnya, dan dapat dipastikan denda itu berupa uang tetapi nanti,” sebut Molen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *