Tingkatkan Pemahaman Izin Usaha, Disperindag Babel Gelar Workshop Legalitas Izin Usaha

Berita, Headline, Lokal, News4,634 views
Bagikan

Percepatan teknologi yang sangat tinggi ini menurutnya jelas perlu diimbangi oleh seluruh pelaku industri. Pelaku industri perlu untuk melek teknologi dan dituntut untuk pandai melihat peluang pasar yang ada agar tidak semakin tertinggal.

Akan tetapi, sebelum semua dilakukan, pelaku industri perlu untuk melengkapi aspek legal dalam berusaha paling tidak memiliki IUMK atau izin usaha sebagai syarat minimal dalam rangka mendapatkan pengakuan pemerintah atas usaha yang dijalankan.

BACA JUGA : Ratusan PSK Diamankan, Molen : Semuanya Dari Luar!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *