Tingkatkan Pemahaman Izin Usaha, Disperindag Babel Gelar Workshop Legalitas Izin Usaha

Berita, Headline, Lokal, News4,584 views
Bagikan

Hal ini penting karena dengan legalitas ijin usaha yang memadai, pelaku industri dapat memperoleh kemudahan-kemudahan seperti paket perkreditan bank yang berpihak, sampai pada menjual produk ke level yang lebih tinggi, hingga kemudahan ekspor karena izin yang lengkap serta sesuai perundangan yang ada.

Izin usaha atau IUMK sendiri merupakan pintu masuk awal yang harus dimiliki bagi pelaku usaha atau industri kecil dan menengah pemula, untuk naik level ke tingkat yang lebih baik tersebut.

“Untuk itu, kami dari Disperindag Babel bekerja sama dengan pihak kabupaten dan kota selaku pembina pelaku usaha atau industri yang ada di Bangka Belitung, mengajak pelaku industri untuk lebih peduli serta meningkatkan pengakuan terkait legalitas usaha mereka dengan memiliki syarat minimal perijinan usaha yaitu IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *