OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG –Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyoroti pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini didasarkan pada maraknya pemberitaan operasi yustisi yang dilakukan oleh instansi yang berwenang di Kota Pangkalpinang dengan penjatuhan sanksi dalam bentuk sanksi fisik, menyanyikan lagu nasional, maupun hukum lainnya yang tidak tertuang dalam peraturan bagi pelanggar protokol Covid-19. Siaran Pers Ombudsman Babel
Rabu, 30 September 2020
Bentuk pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 di Kota Pangkalpinang dapat dilihat dari Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 47/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau Peraturan Walikota Pangkalpinang 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pangkalpinang.