“Kami menaruh perhatian terkait penerapan operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan yang saat ini gencar dilakukan dibeberapa tempat. Ombudsman menyambut baik pelaksanaan operasi yustisi tersebut, karena memang sangat dibutuhkan untuk mendorong masyarakat lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di fasilitas umum dan lain sebagainya. Namun yang juga harus diperhatikan adalah terkait prosedural pengenaan sanksi bagi pelanggar. Tentunya sanksi tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Kgs. Chris Fither selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu, 30-09-2020.