Ombudsman Babel Soroti Bentuk Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

Berita, Headline, Lokal, News5,278 views
Bagikan

BACA JUGA : Empat Warga Pangkalpinang Positif Corona, Tiga Diantaranya Dari Bandung

Dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 47/2020 bentuk sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda. Sedangkan dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang 49/2020, terdapat beberapa ketentuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *