BACA JUGA : Empat Warga Pangkalpinang Positif Corona, Tiga Diantaranya Dari Bandung
Dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 47/2020 bentuk sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda. Sedangkan dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang 49/2020, terdapat beberapa ketentuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda.