“Kami sadar betul Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait sudah memberikan yang terbaik dalam mencegah maupun menangani covid-19. Namun kami mengingatkan kembali agar kiranya nanti pada saat dilakukan operasi yustisi, Tim Teknis Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dapat lebih bijak dan taat prosedur dalam pengenaan sanksi. Jangan sampai bentuk sanksi-sanksi yang dikenakan seperti adanya hukuman fisik, hukuman menyanyi lagu-lagu nasional dan lain-lain diterapkan karena memang kalau dilihat dari regulasinya tidak mengatur demikian. Tentunya hal tersebut berpotensi terjadi maladministrasi” tutup Fither.(ob)