“Kita sebenarnya sudah ada Perwako nomor 49, tetapi didalamnya belum ada pengenaan sanksi administrasi berupa denda dan kami menunggu Peraturan Gubernur (Pergub-red) yang baru kami terima bulan September kemarin,” ujar Sekretaris Daerah Pangkalpinang, Radmida Dawam.
BACA JUGA : Perkantoran Pemkab Bateng dan Sekolah Tutup Sementara
Sanksi dengan nominal Rp 50 hingga Rp 150 ribu ini nantinya akan dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan dari segala lini, mulai dari di pasar, pusat-pusat perbelanjaan, kafe, restoran, hotel, tempat pariwisata hingga rumah ibadah dan tak menutup kemungkinan bagi penyelenggara acara pesta seperti pernikahan yang tak mengindahkan protokol kesehatan.