Langgar Prokes Corona di Pangkalpinang Bakal Kena Denda, Ini Kisarannya

Berita, Headline, Lokal, News, Umum4,846 views
Bagikan

“Kita sebenarnya sudah ada sanksi sosial dan administrasi lainnya dan sudah kita terapkan. Tetapi hari ini kita menerapkan sesuatu konsep perwako dari OPD terkait yang kegiatan sehariharinya banyak masih tergantung pada kondisi Covid-19 di Pangkalpinang,” jelas Sekda.

Selain itu dikatakan ASN nomor satu di Pangkalpinang ini, Perwako baru ini mengatur denda uang dikarenakan ada aturan tersendiri. Mengingat apabila menunggu untuk menjadi Peraturan Daerah atau Perda menelan waktu yang cukup lama.

“Ada yang bilang wajib pakai Perda padahal ada aturan lain dalam kondisi yang seperti ini. Kalau menunggu Perda lama bisa selesai sampai dua hingga tiga bulan baru ada, dan kapan kita bisa menerapkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *