Ditambahkannya, dengan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi edukasi serta kolaborasi dengan berbagai macam elemen masyarakat secara simultan dirasa akan berhasil jika aturan tersebut diberlakukan.
“Karena ini adalah bagian dari ikhtiar agar mendisiplin kan kita bersama dan tak lain untuk kepentingan masyarakat secara luas. Pada prinsipnya adalah kita ingin agar masyarakat mentaati protokol yang telah disepakati bersama baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bagi saya tentu akan lebih bijak jika kita mencoba untuk mentaatinya.
Terkait sanksi pelanggar prokes patut kita lihat apakah efektif atau tidak, ini akan ketahuan jika sudah diterapkan dan berjalan beberapa waktu, untuk kemudian kita evaluasi,” tandasnya. (OB)