OKEYBOZ.COM. PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna terkait pengambilan keputusan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Retribusi Jasa Usaha dan raperda tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD). Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Rabu (7/10).
Rapat paripurna dibuka oleh Plt Ketua DPRD Amri Cahyadi dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, anggota DPD RI, Hudarni Rani, Sekda Provinsi Babel, Naziarto dan 29 anggota DPRD Babel. Dalam rapat ini, tujuh fraksi menerima untuk menyetujui raperda yang dimaksud agar dijadikan perda.
Wagub Abdul Fatah dalam sambutannya mengucapkan, terima kasih kepada DPRD atas terselenggaranya paripurna pengambilan keputusan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 4 tentang Retribusi Jasa dan raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah serta, paripurna penyampaian raperda penanganan Covid -19 dan penyusunan perangkat daerah serta raperda pembentukan pansus dan susunan perangkat daerah.