Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra mengungkapkan Kronologis Ungkap Perkara pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 Wib, berawal Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi LP / B-337 / IX / 2020 / SPKT / RES PKP tanggal 12 September 2020.
“Tim buser Naga Polres pangkalpinang langsung mendatangi pelaku yang pada saat itu sedang markir di daerah toko lopet Jalan Jend sudirman, kemudian pelaku langsung diamankan dan tanpa perlawanan.”ungkap AKP M Adi Putra
Setelah di intograsi, lanjut Adi, pelaku langsung mengakui bahwa dia ada melakukan pencurian di tempat praktek dokter gigi .