Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka M.Taufik Koriyanto mengingatkan kepada Bupati Bangka untuk segera mencabut SIKK tersebut.
Baca juga : Mencuri di Praktek Dokter Gigi, Buruh Harian Dibekuk Buser Polres Pangkalpinang
Karena, menurut M. Taufik, Bupati Bangka tidak memiliki hak/ kewenangan menerbitkan SIKK kepada PT. Pulomas Sentosa, hal ini didasarkan pada Permenhub No. 125 tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, maka yang berwenang menerbitkan SIKK dalam wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional adalah Gubernur, sedangkan Bupati kewenangannya pada wilayah perairan laut pengumpan lokal.