Pelabuhan TPI sungailiat merupakan pelabuhan pengumpan regional bukan pengumpan lokal. maka Gubernur lah yang memiliki hak/kewenangan menerbitkan SIKK,” Kata M. Taufik melalui rilisnya kepada Pimpinan okeyboz.com yang juga sekretaris SMSI Babel, Minggu (11/10/2020) malam.
Dijelaskannya, Bahwa tindakan Bupati Bangka yang telah menerbitkan SIKK kepada PT. Pulomas Sentosa telah menimbulkan implikasi hukum yang berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala daerah, sehingga tindakan Bupati Bangka dapat dikualifikasikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum karena telah menyalahi kewenangannya.
Kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kab. Bangka dalam waktu dekat akan menyurati Bupati Bangka yang intinya tegas meminta kepada Bupati Bangka segera mencabut SIKK tersebut, dan apabila Bupati Bangka tidak mencabut SIKK itu, kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kab. Bangka akan mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket terhadap Bupati Bangka di Banmus,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka itu.