“Kalau DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan-red) itu dak dikenal dalam Pilkada atau tidak disebutkan dalam regulasi, artinya jumlah ini sudah final dan tidak bisa diubah-ubah,” tegas Rizky.
Namun jika setelah ini masih ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, Rizky menambahkan maka mekanismenya adalah PPS mencoret pemilih secara langsung dalam lembaran DPT yang akan diumumkan pada 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020 di kantor desa atau di tempat-tempat strategis lainnya.
“Silahkan masyarakat mengecek kepesertaanya dalam DPT. Jika ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, maka silahkan datang mencoblos dan membawa KTP-elektronik ke TPS terdekat sesuai alamat, nanti akan didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) oleh petugas KPPS dan dapat dilayani untuk memberikan hak pilih paling cepat satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara di TPS,” kata Rizky.
Sebagai perbandingan, jumlah DPT Pemilu 2019 Kabupaten Beltim sebanyak 86.722 pemilih. Sedangkan untuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada Februari 2020 yakni sebanyak 91.918 pemilih.