Dalam kegiatan tersebut, Raden Hardiansyah (Kasi Kedaruratan BPBD Provinsi Kep. Bangka Belitung) beserta jajaran menyampaikan beberapa poin yang berkaitan dengan Perwako (Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 49 tahun 2020 yang berisi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pangkalpinang).
Selain menjelaskan tentang pencegahan dan penanganan covid, mereka juga menjelaskan alur pelaporan bagi warga yang datang ke Bangka Belitung maupun hendak pergi dari wilayah Bangka Belitung.
BACA JUGA : Disambangi Pangdam II Sriwijaya, Molen : Kami Sangat Bangga
Thedie sebagai Ketua kelompok KKN menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga khususnya perangkat kelurahan beserta para ketua RT dan RW mengenai keberadaan dan fungsi satgas covid-19.
“” Para Ketua RT dan RW selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan kepada warganya terkait hasil sosialisasi ini,” kata Thedie.
Selain memberikan penyuluhan, BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga membagikan 250 masker medis kepada para tamu undangan,” tambahnya.