Baca Juga : Dengan Berbagai Kalangan, Pemprov. Babel Lakukan Audiensi Terkait UU Cipta Kerja
Dengan diberikannya bantuan rumah ini, masyarakat dapat menempati rumah yang layak huni. Sasaran pembangunan rumah layak huni ini adalah warga yang tidak mampu, serta rumahnya tidak layak untuk dihuni.